Pemkot Surabaya Wajibkan Penghuni Kos Perbarui Alamat KTP, Pemilik Tak Perlu Khawatir Penyalahgunaan Data

KepalaDinkominfoSurabayaEddyChristijanto2_copy_730x486

Surabaya, ikisuroboyo.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus membenahi tata kelola administrasi kependudukan (Adminduk) guna menghadirkan pelayanan publik yang lebih akurat, tertib, dan tepat sasaran. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, Pemkot mengimbau pemilik rumah kos dan rumah kontrakan untuk mendukung penyesuaian alamat domisili para penghuni.

Kebijakan tersebut merupakan upaya menyelaraskan data kependudukan secara de facto (kondisi tempat tinggal sebenarnya) dengan de jure (data yang tercatat dalam dokumen resmi), sekaligus memastikan hak-hak sipil warga terpenuhi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk membebani pemilik hunian, melainkan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus merapikan data kependudukan Kota Surabaya.

Ia menjelaskan, penyesuaian alamat adminduk hanya berlaku bagi warga yang telah ber-KTP Surabaya, tetapi belum memiliki rumah sendiri.

“Warga Kota Surabaya yang nge-kos diwajibkan memperbarui alamat adminduknya sesuai lokasi kos saat ini. Dengan demikian, Pemkot Surabaya dapat memantau, melindungi, dan menyalurkan berbagai program pemerintah sesuai dengan tempat tinggal nyata warga,” ujar Eddy, Rabu (29/7/2026).

Sementara itu, penduduk dari luar daerah, seperti mahasiswa maupun pekerja musiman yang tinggal di rumah kos di Surabaya, tidak diwajibkan memindahkan alamat KTP karena statusnya tetap sebagai Penduduk Non-Permanen.

“Pindah datang dari luar daerah hanya diperbolehkan bagi warga yang memiliki rumah milik sendiri. Mahasiswa maupun pekerja musiman cukup tercatat sebagai Penduduk Non-Permanen,” jelasnya.

Eddy juga memastikan para pemilik rumah kos tidak perlu khawatir terhadap potensi penyalahgunaan alamat, seperti persoalan pinjaman online maupun masalah hukum yang melibatkan penghuni lama.

Menurutnya, apabila masa sewa telah berakhir atau penghuni pindah, pemilik kos cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya. Selanjutnya, Disdukcapil akan memblokir data kependudukan penghuni tersebut pada alamat lama dan mewajibkannya memperbarui data sesuai domisili baru.

“Disdukcapil akan segera merespons laporan tersebut sehingga alamat pemilik kos tetap aman dan tidak terus digunakan oleh penghuni yang sudah pindah,” terang Eddy.

Mantan Kepala Disdukcapil Surabaya itu menambahkan, sistem pelayanan adminduk di Kota Surabaya telah disiapkan untuk mengikuti mobilitas masyarakat yang cukup tinggi.

“Disdukcapil siap memproses pembaruan data maupun pencetakan KTP elektronik meskipun warga berpindah tempat kos dalam waktu singkat, misalnya enam bulan sekali atau bahkan kurang,” ujarnya.

Selain itu, proses pembaruan data kini semakin mudah melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memungkinkan perubahan alamat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi.

Eddy menyebutkan, kebijakan tersebut juga menjadi solusi atas persoalan ketidaksesuaian data kependudukan. Berdasarkan pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital, terdapat 218.985 kepala keluarga (KK) di Surabaya yang keberadaannya tidak dapat dipastikan karena tidak melaporkan perpindahan domisili.

“Melalui penataan ini, penyaluran bantuan sosial, intervensi pengentasan kemiskinan, serta berbagai layanan publik dapat dilakukan secara lebih transparan, tepat sasaran, dan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi kepada masyarakat, Pemkot Surabaya telah menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026, di antaranya di Gedung Siola, serta menginstruksikan seluruh jajaran kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT/RW untuk menyampaikan informasi tersebut kepada warga.

Saat ini, Pemkot Surabaya juga tengah merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda tersebut. Regulasi itu diharapkan mampu memberikan kepastian mekanisme perpindahan domisili sehingga tercipta administrasi kependudukan yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *