ASN Jatim Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pelecehan yang Sempat Diremehkan Kini Masuk Ranah Pidana
Surabaya, IS – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bakesbangpol Jawa Timur memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani secara internal, kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Korban, berinisial AI, melaporkan rekannya, SUN, pada Selasa (31/3/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/717/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum korban, Mohammad Syarifudin Abdillah, SH, MH, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena penanganan internal tidak mencerminkan substansi peristiwa yang dialami kliennya.
“Peristiwa yang dialami klien kami bukan hal sepele. Namun dalam dokumen resmi justru direduksi seolah hanya ‘tidak sengaja menyenggol’. Ini yang kami nilai tidak adil,” ujar Syarifudin.
Ia menambahkan bahwa laporan ke kepolisian adalah upaya mencari keadilan setelah jalur internal dinilai tidak memberikan kepastian.
“Ini adalah langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi klien kami. Sangat disayangkan peristiwa serius seperti ini terjadi di lingkungan ASN, tetapi tidak ada penanganan konkret bagi korban,” kata Syarifudin.
Korban mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan bukan terjadi sekali. Sejak 2024, ia kerap menerima komentar bernada seksual hingga perlakuan fisik yang tidak diinginkan di lingkungan kerja, beberapa di antaranya terjadi di depan rekan kerja lain.
Peristiwa paling serius terjadi pada 18 Desember 2025, ketika korban dan terlapor lembur di Kantor Bakesbangpol Jawa Timur. Terlapor diduga melakukan kontak fisik yang melampaui batas hingga memicu perlawanan spontan dari korban.
“Klien kami sudah berulang kali menegur, namun tidak dianggap serius. Hingga akhirnya terjadi peristiwa yang menimbulkan dampak psikologis serius,” ujar Syarifudin.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke pimpinan dan diproses melalui mekanisme internal, termasuk pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur. Namun, hasilnya menimbulkan polemik karena insiden dalam dokumen resmi disebut sebagai tindakan “tidak sengaja menyenggol”, sementara sanksi terhadap terlapor hanya berupa pemindahan tugas.
Menurut Syarifudin, hal ini menunjukkan tidak adanya kejelasan dan ketegasan dalam penanganan.
“Banyak hal yang kami nilai ambigu dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban. Dampak yang dialami klien kami sangat serius, baik secara psikis maupun mental, bahkan menimbulkan trauma,” ujarnya.
Syarifudin menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera.
“Kita harus menguji kasus ini secara hukum agar ada efek jera dan langkah konkret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Harapan kami, proses ini tidak berlarut-larut sehingga korban bisa mendapatkan keadilan dan pemulihan,” kata dia.
Ia menambahkan, laporan korban telah diterima pihak kepolisian dan proses awal berjalan responsif.
“Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan baik oleh SPKT Polrestabes Surabaya. Kami melihat respons penyidik cukup aktif dan berharap proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran individu, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang respons institusi terhadap laporan pelecehan di internalnya. Ketika laporan tidak diikuti penindakan tegas, keamanan ruang kerja menjadi pertanyaan publik.
Kini, penanganan berada di tangan kepolisian. Publik menanti apakah kasus ini akan diusut secara menyeluruh, sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi lingkungan ASN dalam menciptakan ruang kerja aman dan bebas dari pelecehan seksual.