SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif, Soroti Fenomena Media “Homeless”
JAKARTA, IS – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyatakan dukungannya terhadap perkembangan media digital independen atau yang dikenal sebagai “media homeless” atau media baru di Indonesia.
Menurut Firdaus, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus di sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama insan media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day 2026 yang diperingati setiap 3 Mei. Kegiatan tersebut berlangsung pada 10 Mei 2026.
Firdaus menilai fenomena media homeless merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang tidak dapat dihindari di tengah pesatnya digitalisasi. Ia berharap keberadaan media jenis tersebut dapat diterima oleh masyarakat pers nasional, termasuk Dewan Pers, sebagai bagian dari ekosistem media massa modern.
“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.
Fenomena Media “Homeless”
Istilah “media homeless” merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.
Model ini berkembang pesat melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, hingga media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.
Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik.
Menurut Firdaus, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Evaluasi Sistem Verifikasi Media
Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi hambatan administratif karena sejumlah persyaratan dianggap cukup berat di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini.
Firdaus berpendapat syarat verifikasi media perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan ruh Undang-Undang Pers. Menurutnya, secara administratif perusahaan pers cukup berbadan hukum dan fokus menjalankan Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.
Dorong Revisi Regulasi Pers
Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.
Menurutnya, verifikasi media tetap penting untuk menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun mekanismenya tidak seharusnya menjadi hambatan bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen.
Ia menegaskan perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi proses verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Firdaus juga menyampaikan, apabila syarat dan ketentuan verifikasi media disesuaikan dengan semangat UU Pers, maka media baru diharapkan dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers. Dengan demikian, pendataan media yang diamanatkan undang-undang dapat menjangkau lebih luas dan mendukung terciptanya iklim pers Indonesia yang sehat serta merdeka. (*/Red)