Pelimpahan Tahap Dua Tersangka MA dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Khusus Cukai di Kejaksaan Negeri Kota Malang Secara Virtual

IMG-20220202-WA0296_copy_480x640

Malang, ikisuroboyo.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melimpahkan MA tersangka tindak pidana khusus cukai beserta barang buktinya secara virtual, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu tanggal 02 Februari 2022.

Pemeriksaan secara virtual tersangka MA yang tetap ditempatkan di Lapas Lowokwaru dan mengecek barang bukti yang dibawa ke kantor kejari kota malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menerangkan, Tersangka MA disangka melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007.

“Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2021 pukul 16.00 WIB. Tersangka MA ditangkap oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II, pada saat ditangkap tersangka sedang mengangkut rokok jenis SKM merk “LM” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 900 bungkus @20 (dua puluh) batang dan rokok jenis SKM merk “PAS” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1500 bungkus @20 batang,” terang Eko Budisusanto.

Kasi intelejen Kejari kota Malang menambahkan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Bea Cukai Jawa Timur II untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain tersangka barang bukti yang diterima antara lain 5 (lima) karton berisi 80.000 (delapan puluh ribu) batang hasil tembakau merk Exclusive Pas, beberapa bukti transfer dan telepon genggam, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka MA selama 20 hari kedepan di Lapas Lowokwaru dan akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang guna menjali persidangan,” tutup Eko Budisusanto. (Hms/Mac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *