Partisipasi Kurban di Sekolah Diminta Sukarela, Jangan Membebani Wali Murid
Surabaya, IS – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, kegiatan kurban di lingkungan sekolah kembali menjadi sarana pendidikan karakter sekaligus penguatan nilai kepedulian sosial bagi peserta didik. Namun, pelaksanaannya diminta tetap mengacu pada aturan pendidikan nasional dengan mengedepankan prinsip sukarela, transparan, dan tidak membebani wali murid.
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Isa Ansori, menilai kegiatan Iduladha di sekolah memiliki nilai edukatif yang positif. Mulai dari penguatan karakter religius, solidaritas sosial, gotong royong, hingga kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Isa, pembiayaan kegiatan kurban dapat masuk dalam kategori biaya personal peserta didik, yakni biaya yang dikeluarkan untuk menunjang proses pendidikan secara berkelanjutan. Meski demikian, sekolah diminta berhati-hati dalam menerbitkan edaran maupun melakukan penggalangan dana kepada wali murid.
“Semangat Iduladha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” ujar Isa, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya oleh sekolah.
Karena itu, Isa meminta sekolah memastikan edaran kegiatan kurban tidak mencantumkan nominal wajib, target pembayaran, ataupun bentuk tekanan kepada wali murid. Selain itu, tidak boleh ada sanksi maupun perlakuan diskriminatif terhadap siswa yang tidak berpartisipasi karena alasan ekonomi.
“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu,” tegasnya.
Isa juga mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya dapat dilakukan secara sukarela dan bukan dalam bentuk pungutan wajib.
“Sekolah sebagai ruang pendidikan karakter harus menjadi teladan dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam,” jelasnya.
Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih beragam, Isa mendorong seluruh sekolah agar setiap pengumpulan dana dilakukan melalui musyawarah terbuka dan pelaporan yang transparan, sehingga tidak memberatkan wali murid.
“Pendidikan yang sehat bukan hanya soal administrasi yang tertib, tetapi juga menjaga martabat peserta didik dan keluarganya,” pungkasnya. (*)