LaNyalla Kritik Raperda Keolahragaan Jatim, Dinilai Preteli Peran KONI
SURABAYA, IS — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritik draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan yang tengah disusun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ia menilai sejumlah pasal dalam draf tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut LaNyalla, salah satu tugas DPD RI adalah melakukan telaah dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah. Karena itu, ia menyoroti substansi raperda yang dinilai berpotensi melemahkan peran Komite Olahraga Nasional Indonesia di tingkat provinsi.
“Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,” ujar LaNyalla, Selasa. Selain sebagai senator, ia juga menjabat Ketua PB Muaythai Indonesia.
Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019 itu menegaskan, sebagai inisiator raperda, Dispora Jawa Timur semestinya tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Ia menyebut KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat yang memiliki kewenangan pembinaan olahraga prestasi di daerah.
“Jika KONI pusat memiliki tugas pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya, termasuk di Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota,” katanya.
LaNyalla menilai terdapat perbedaan signifikan antara draf raperda baru dengan regulasi sebelumnya, khususnya terkait pembatasan tugas KONI provinsi. Menurutnya, uraian tugas KONI dalam draf tersebut terlalu sempit dan terkesan hanya menjadi pelaksana teknis di bawah Dispora Jawa Timur.
“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat 4 huruf b ditegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,” ujarnya.
Kritik juga diarahkan pada Pasal 39 ayat 2 dalam draf raperda. Dalam pasal tersebut disebutkan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan oleh pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.
Padahal, Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 menyebutkan pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.
Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan penyempurnaan terhadap draf raperda sebelum dibacakan gubernur di DPRD Jawa Timur pekan depan.
Sementara itu, Dispora Jawa Timur tengah mematangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem olahraga nasional.
Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, hingga legalitas lembaga olahraga di daerah. Pemerintah daerah juga menargetkan terciptanya ekosistem olahraga yang lebih adaptif, peningkatan prestasi atlet, serta keberlanjutan pembinaan olahraga dan kebugaran masyarakat.
Namun demikian, sejumlah kalangan menilai terdapat ketidaksinkronan antara draf raperda dan undang-undang yang lebih tinggi. Kondisi itu dikhawatirkan memicu konflik kewenangan dan mengganggu sistem pembinaan atlet yang selama ini dijalankan KONI, termasuk dalam persiapan ajang multievent seperti Pekan Olahraga Nasional (PON).
Sejumlah pihak pun meminta pembahasan raperda dilakukan lebih cermat agar selaras dengan Undang-Undang Keolahragaan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (*)