JAM Pembinaan: Laporan Keuangan Harus Akurat, Transparan, Akuntabel, dan Tepat Waktu Sesuai Standar Akuntansi Pemerintah
YOGYAKARTA, Imisuroboyo.com – Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan apresiasi kepada jajaran internal atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-7 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Perolehan WTP ke-7 kali kepada Kejaksaan Agung ini menandakan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang berlaku,” katanya saat membuka dan memberikan sambutan dalam acara Penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Semester I Tahun 2023 di Horison Ultima Riss Malioboro, DI Yogyakarta, Selasa (11/7/2023).
Bambang Sugeng Rukmono mengapresiasi seluruh operator Sistem Akuntansi Instansi (SAI), baik Keuangan maupun Barang Milik Negara di tingkat pusat maupun di daerah atas segala usaha, kerja keras, serta dedikasi yang telah diberikan dari bidang teknis yang telah men-support data dukung terkait piutang, barang bukti dan barang rampasan.
“Terima kasih dan apresiasi juga kepada jajaran APIP yang telah mengawal proses penyusunan Laporan Keuangan sehingga Laporan Keuangan Kejaksaan RI dapat meraih opini tertinggi dari BPK RI,” ungkapnya.
Jambin menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan adalah perwujudan dari transparansi dan akuntabilitas keuangan instansi pemerintah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemberian opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI adalah kewajaran dalam semua hal yang material, dimana posisi keuangan Kejaksaan RI per 31 Desember dan realisasi anggaran, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Meski demikian, tutur Bambang Sugeng Rukmono, opini WTP bukan berarti Kejaksaan RI terbebas dari kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun dari permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dengan masih adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, maka perlu pembenahan Sistem Pengendalian Intern dan tertib pengelolaan keuangan secara tuntas dan menyeluruh, dengan memperhatikan hal-hal yang seharusnya dipedomani dan dilakukan dalam pengelolaan serta penyusunan Laporan Keuangan,” ujarnya.
Jambin mengatakan laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh Kejaksaan RI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.
Oleh karena itu, lanjut Bambang Sugeng, laporan keuangan hendaklah disusun secara akurat, transparan, akuntabel, dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Laporan keuangan juga menjadi salah satu alat yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja keuangan, serta memberikan informasi yang penting bagi pihak-pihak yang berkepentingan, seperti Kementerian Keuangan sebagai penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), BPK, dan serta masyarakat.
Untuk menguatkan sistem keuangan yang andal dan akuntabel, Kementerian Keuangan telah menciptakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang mengintegrasikan seluruh aplikasi keuangan di tingkat satuan kerja dan fungsi keuangan negara, mulai perencanaan anggaran sampai dengan pelaporan.
“Dengan aplikasi SAKTI, diharapkan semua kewenangan dapat terlihat secara transparan, dan tentunya karena perekaman transaksi keuangan dalam satu database, maka agar lebih hati-hati dalam melakukan perekaman,” jelas Jambin.
Dalam rangka mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan/selisih pencatatan yang berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data pada laporan keuangan, serta meyakinkan keandalan penyusunan laporan keuangan, dia menuturkan perlu dilakukan rekonsiliasi, baik rekonsiliasi internal antar subsistem pada masing-masing Unit Akuntansi maupun rekonsiliasi eksternal.
Untuk itu, dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I Kejaksaan RI Tahun 2023, Jambin meminta agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor:B-456/C/Cu.3/06/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Hal Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengiriman Laporan Keuangan Semester I Kejaksaan RI Tahun 2023.
Selanjutnya, dia berpesan kepada seluruh peserta penyusunan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Semester I Tahun 2023 agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama, dengan harapan agar dapat menyajikan laporan keuangan yang akuntabel, serta dapat mempertahankan opini WTP untuk Kejaksaan RI.
“Mempertahankan opini WTP pada Laporan Keuangan Kejaksaan RI tahun 2023 menjadi tanggung jawab dari semua bidang di seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan RI terutama peran Pengawasan dalam mengawal penyusunan Laporan Keuangan sebagai pelaksanaan fungsi kendali internal,” tegasnya. (*)
Teks foto : Jambin Bambang Sugeng Rukmono (baju putih).