Bursa Calon Jaksa Agung Menghangat, Rekam Jejak Ali Mukartono Jadi Sorotan

IMG-20261015-WA0137

JAKARTA, IS — Pembicaraan mengenai bursa calon Jaksa Agung kembali mengemuka di ruang publik. Sejumlah nama mulai diperbincangkan, mulai dari pejabat aktif hingga mantan pejabat senior di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Salah satu figur yang menarik perhatian adalah Dr. Ali Mukartono, S.H., M.H. Jaksa senior ini memiliki pengalaman di sejumlah posisi strategis, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Selain Ali Mukartono, sejumlah nama lain turut disebut dalam perbincangan tersebut, di antaranya mantan Jampidum Noor Rachmad, mantan Jaksa Ahli Utama Tjokorda Ngurah Agung Kusumayudha, mantan Jamintel Jan Samuel Maringka, mantan Wakil Jaksa Agung Sunarta, mantan Kepala Diklat Kejaksaan Tony Spontana, Jampidsus Kuntadi, dan Jamintel Reda Manthovani.

Ali bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Perjalanan kariernya mencakup tiga bidang penting dalam organisasi kejaksaan, yakni penuntutan pidana umum, penanganan tindak pidana khusus, dan pengawasan internal.

Namanya pernah menjadi perhatian nasional ketika memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Perkara tersebut menyita perhatian luas masyarakat dan menjadi salah satu penugasan penting dalam perjalanan profesionalnya.

Pada 28 Februari 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Ali sebagai Jampidsus. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menekankan pentingnya pengawasan terhadap penanganan perkara korupsi serta perlunya menyeimbangkan pendekatan represif dengan langkah-langkah preventif.

Jabatan tersebut menempatkan Ali pada posisi strategis dalam mengoordinasikan penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Pada Januari 2022, Ali kemudian dilantik sebagai Jamwas. Perpindahan dari bidang pidana khusus ke bidang pengawasan memperluas pengalaman kepemimpinannya, dari penanganan perkara hingga pengawasan pelaksanaan tugas dan kedisiplinan aparatur kejaksaan.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Ali dalam bidang penegakan hukum sekaligus pengawasan internal institusi.

Rekam Jejak di Perkara Strategis

Salah satu aspek yang menonjol dalam perjalanan karier Ali adalah keterlibatannya dalam sejumlah perkara yang mendapat perhatian nasional.

Selain memimpin tim JPU dalam perkara Ahok, Ali pernah menjadi jaksa peneliti dalam perkara Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto pada 2009. Perkara tersebut berkaitan dengan polemik hubungan KPK dan Polri yang dikenal luas sebagai kasus Cicak versus Buaya.

Keterlibatan dalam perkara-perkara tersebut menunjukkan bahwa Ali pernah menjalankan tugas penanganan dan penelitian perkara di tengah situasi yang mendapat sorotan publik.

Saat menjabat Jamwas, Ali juga melakukan inspeksi pimpinan ke sejumlah wilayah kejaksaan. Dalam kunjungan kerja ke Sumatera Utara pada November 2022, ia memberikan pengarahan kepada jajaran kejaksaan agar menjalankan tugas secara profesional, disiplin, berintegritas, dan berpedoman pada ketentuan hukum.

Fungsi pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas aparatur serta mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kejaksaan.

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, penanganan Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat juga menjadi salah satu instrumen untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh aparatur kejaksaan.

Data mengenai jumlah laporan yang ditangani perlu merujuk pada catatan resmi agar capaian kinerja pengawasan dapat disajikan secara akurat dan terukur.

Budayawan: Rekam Jejak Penting dalam Penentuan Jaksa Agung

Menanggapi munculnya sejumlah nama dalam bursa calon Jaksa Agung, budayawan Kidung Tirto Suryo Kusumo menilai rekam jejak dan pengalaman profesional perlu menjadi pertimbangan penting bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan sosok yang akan memimpin Kejaksaan Agung.

Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan pandangan dan masukan mengenai figur-figur yang dinilai memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan tersebut.

“Jaksa Agung adalah jabatan politik yang menjadi hak prerogatif Presiden. Masyarakat boleh mengusulkan atau memberikan penilaian atas nama-nama yang muncul di ruang publik supaya Presiden mendapat informasi komprehensif. Rekam jejak sangat penting sebab akan memengaruhi kebijakan Jaksa Agung dan penegakan hukum ke depan,” ujarnya saat dalam perjalanan menuju petilasan di kaki Gunung Arjuna, Kamis (15/10/2026).

Kidung Tirto menambahkan, jabatan Jaksa Agung memiliki tanggung jawab besar, terutama dalam memastikan penegakan hukum berjalan konsisten, profesional, dan berkeadilan.

Tantangan yang dihadapi Kejaksaan tidak hanya menyangkut penanganan perkara korupsi, tetapi juga pengawasan perilaku jaksa, kepastian hukum, dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Penanganan perkara korupsi, pengawasan perilaku jaksa, kepastian hukum, serta konsistensi penegakan hukum menjadi sejumlah isu yang terus mendapatkan perhatian publik. Ekspektasi masyarakat kepada Kejaksaan sangat tinggi, sehingga Jaksa Agung harus mampu menunjukkan kinerja penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menilai kepemimpinan ST Burhanuddin telah memberikan kontribusi terhadap penguatan institusi Kejaksaan, baik melalui pembenahan internal maupun penegakan hukum.

Menurut Kidung Tirto, keberlanjutan reformasi kelembagaan dan pengawasan internal menjadi hal penting agar Kejaksaan mampu mempertahankan profesionalitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

“ST Burhanuddin sering berpesan kepada jajarannya bahwa dia tidak hanya membutuhkan jaksa yang pintar, tetapi juga berintegritas dan bermoral. Ini sejalan dengan falsafah Jawa, yakni penegak hukum harus memiliki roso atau ngelmu roso (olah rasa atau ilmu rasa), serta menguasai kawruh atau kedalaman kecerdasan batin, spiritual, dan intuisi,” tuturnya.

Di tengah munculnya berbagai nama dalam bursa calon Jaksa Agung, rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, serta komitmen terhadap keadilan menjadi aspek yang patut diperhatikan. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *