BPPH MPC Pemuda Pancasila Surabaya Resmikan Posbakum di 31 PAC, LaNyalla Hadir Beri Dukungan
SURABAYA, IS – Komitmen membantu masyarakat melalui pendampingan hukum terus diperkuat Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya dengan meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 31 PAC se-Kota Surabaya, Jumat (15/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur sekaligus anggota DPD RI, LaNyalla Mattalitti, bersama jajaran pengurus MPC, para advokat, serta pengurus PAC Pemuda Pancasila se-Surabaya.
Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. A. Baso Juherman, SP, SH, M.HP, mengatakan pembentukan Posbakum merupakan langkah nyata organisasi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini akhirnya bisa kita luncurkan. Kami sengaja mengundang rekan-rekan wartawan agar masyarakat mengetahui bahwa Pemuda Pancasila hadir membantu masyarakat melalui bidang hukum,” ujarnya.
Menurut Baso Juherman, Posbakum tidak hanya berfungsi menangani persoalan litigasi, namun juga menjadi ruang konsultasi, mediasi, hingga pendampingan sosial secara humanis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kalau ada persoalan hukum di lingkungan kita, tentu harus bisa dibantu. Tidak semuanya berbicara soal tarif atau komersial. Ada juga persoalan sosial yang memang harus kita dampingi bersama,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme seluruh advokat dan pengurus Posbakum agar kehadiran lembaga tersebut benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat merasa sudah dibantu tapi tidak diurus dengan baik. Karena kalau ada satu persoalan yang penanganannya tidak benar, maka nama organisasi juga ikut dipertaruhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Kota Surabaya, H. Rohmat Amrullah, SH, MH, menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan implementasi Peraturan Organisasi Pemuda Pancasila tentang Badan Pembelaan dan Penyuluhan Hukum.
Menurutnya, BPPH memiliki fungsi pembelaan hukum, penyuluhan hukum, advokasi, serta pendampingan terhadap kepentingan organisasi maupun anggota.
“BPPH bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada organisasi dan anggota, meningkatkan kesadaran hukum kader, menjalankan advokasi dan pembelaan hukum, serta membantu penyelesaian sengketa secara musyawarah maupun jalur hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, Posbakum dibentuk sebagai sarana pelayanan konsultasi hukum, advokasi, mediasi, hingga penyuluhan hukum di tingkat kecamatan.
“MPC melalui BPPH dapat membentuk Posbakum di setiap PAC Kecamatan melalui Surat Keputusan Ketua MPC Pemuda Pancasila. Posbakum berada di bawah koordinasi BPPH MPC dan wajib didukung oleh PAC di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Pembentukan Posbakum ini diharapkan mampu membuka akses bantuan hukum yang lebih luas bagi kader maupun masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, membantu penyelesaian persoalan sosial secara humanis, sekaligus memperkuat citra organisasi yang peduli terhadap kepentingan masyarakat. (*)